s Hak asasi manusia (disingkat HAM, bahasa Inggris: human rights, bahasa Prancis: droits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal.
Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 08 March 2022 Pada masa pemerintahan Belanda, hubungan kerja diwarnai oleh berlakunya sistem perbudakan. Namun, pada Tahun 1825 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan untuk membatasi jumlah pemilik budak dan kepemilikan budak serta kewajiban para pemilik budak terhadap budak yang dimilikinya. Namun, pada Tahun 1854 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Regerings Reglement yang menghapuskan perbudakan. Meski sistem perbudakan telah dihapus, dalam praktik masih terjadi bahkan terdapat pola kerja yang jauh lebih kejam ketimbang perbudakan, yaitu berlakunya sistem kerja paksa atau kerja rodi. Selain itu dikenal pula istilah punale sanksi yang diatur dalam Stbl 1872 Nomor 3. Juga dikenal sistem kerja perhambaan dan sistem peruluran. Purbadi Hardjoprajitno, Drs. Saefulloh Purwaningdyah, MW,
Secarahistori berlakunya Hukum Perdata di Indonesia dibagi menjadi dua bagian. Pertama, sebelum merdeka, di Indonesia berlaku hukum bangsa penjajah yang awalnya hukum tersebut hanya diberlakukan oleh orang-orang Eropa yang ada di Hindia Belanda. Namun secara perlahan hukum perdata belanda mulai berlaku di Indonesia secara keseluruhan melalui
1. Ditinjau dari aspek yuridis,Proklamasi Kemerdekaan memberikan kewenangan kepada bangsa Indonesia untuk mengganti Tata Hukum Kolonial menjadi Tata Hukum Nasional berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Kenyataannya sampai saat ini hukum kolonial masih berlaku. Adakah perbedaan berlakunya hukum kolonial sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan? Jelaskan! Sebelum proklamasi, hukum kolonial masih berlaku secara utuh tidak di-filter karena masih menganut asas konkordasi hukum yang berlaku di negara penjajah diberlakukan di negara jajahan . Sedangkan setelah proklamasi Indonesia, hukum hanya sebagai pengisi kekosongan hukum sebelum Indonesia mencapai tata hukum nasional. Konsep hukum kolonial disini difilter berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 & Peraturan Presiden no. 2 tahun 1945. 2. Apakah ada perbedaan kedudukan yurisprudensi dalam sistem peradilan di Indonesia dengan sistem peradilan di negara Anglo Saxon?Jelaskan! Indonesia menganut civil law system, dimana sumber hukum utamanya berdasarkan pada hukum tertulis dan terkodifikasi, kedudukan yurisprudensi hanyalah sebagai pelengkap. Yurisprudensi tidak wajib diikuti oleh hakim Pengadilan Negeri atau Tinggi di Indonesia, melainkan hanya disarankan untuk diikuti tidak menganut asas preseden . Sedangkan negara Anglo Saxon menganut common law system, dimana berpedoman pada asas preseden, yaitu dalam memutuskan suatu perkara seorang hakim harus mengikuti putusan hakim sebelumnya dalam perkara sejenis. Kedudukan yurisprudensi disini sebagai sumber hukum yang wajib diikuti. 3. Dalam pasal 7 UU No 12 Tahun 2011, TAP MPR dimasukkan kembali ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Mengapa demikian? Jelaskan disertai dasar hukumnya! Karena di dalam praktik pemerintahan, TAP MPR masih sering digunakan. Untuk itulah pemerintah memasukkan lagi ke dalam perundang-undangan. Akan menjadi bermasalah keberlakuannya jika suatu aturan yang dalam prakteknya masih sering digunakan, tapi tidak ada dasar hukumnya. Namun disini, MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan TAP MPR yang baru, jadi hanya melakukan peninjauan terhadap materi & status hukum TAP MPR yang masih ada/dan digunakan. 4. Pada kenyatannya, beberapa hukum positif Indonesia masih menggunakan aturan hukum produk Belanda. a. Jelaskan disertai alasan, setujukan Anda jika dikatakan bahwa Indonesia masih dalam jajahan Belanda, terutama dalam hal sistem hukumnya? Tidak. Karena hukum kolonial yang dipakai mulai dari setelah proklamasi sampai sat ini hanya sebagai pengisi kekosongan hukum sebelum Indonesia mencapai tata hukum nasional. Konsep hukum koonial disini tidak semuanya dipakai melainkan difilter berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 & Peraturan Presiden no. 2 tahun 1945. b. Azas apakah yang berlaku dalam hal ini? Jelaskan! Berlaku asas “ Lex Posteriori de rogat Legi Priori ” yang artinya peraturan perundang-undangan yang baru menggantikan peraturan perundang-undangan yang lama. 5. Setelah amandemen UUD 1945, terdapat dua lembaga tinggi negara yang berwenang melakukan Judicial Review. Terkait dengan kewenangan melakukan Judicial Review, jelaskan perbedaan diantara kedua lembaga negara yang dimaksud! MK Þ berhak melakukan pengujian terhadap undang-undang baik secara materiil maupun formil. Dasar hukum pasal 24 C ayat 1 UUD NRI 1945 dan pasal 10 ayat 1 UU MK. MA Þ berhak melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Dasar hukum pasal 24 A ayat 1 UUD NRI 1945 dan pasal 31 ayat 1 dan 2 UU MA. 6. Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang diakui di Indonesia. Jelaskan peranan yurisprudensi dalam proses Tata Hukum Nasional! Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum nasional yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang belum ada aturan yang jelas dalam undang-undang yang tertulis dan terkodifikasi. 7. Berdasarkan sistem hukumnya, maka perundang-undangan adalah sumber hukum yang pertama dan utama di Indonesia. Namun demikian terdapat juga hukum tidak tertulis yang juga dipakai sebagai sumber hukum positif kita. Kapankah dan bilamanakah hukum tidak tertulis tersebut digunakan sebagai sumber hukum? Jelaskan! Penggunaan hukum tertulis sebagai sumber hukum dalam penyelesaian suatu perkara terjadi jika tidak menemukan acuan yang dapat dipakai sebagai dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Indonesia menganut asas “ius curia novit” yang artinya hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya, oleh karena itu apabila dalam suatu perkara tidak ada aturannya dalam perundang-undangan, maka yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang dapat digunakan. Dasar hukum pasal 25 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 8. Menurut pasal 7 UU No12 tahun 2011, terdapat perpu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang dikenal dalam sistem perundang-undangan kita. Kapan dan bilamanakah dibuat sebuah perpu? Jelaskan dengan disertai contoh perpunya! Perpu dibuat oleh pemerintah dalam hal ini presiden yang mendapatkan persetujuan dari DPR dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak cepat guna menjamin keselamatan negara. Contoh perpu Perpu Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. 9. Salah satu dari asas perundang-undangann adalah “ius contra actus”. Apakah maksud dari asas tersebut? Jelaskan dan beri contohnya! Setiap peraturan perundang-undangan harus diganti dengan yang setara. Contoh UU No. 14 Tahun 1970 diganti dengan UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 10. Jika terdapat suatu undang-undang yang isinya bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka bisakah undang-undang tersebut berlaku? Jelaskan dengan menyebutkan asas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terdapat undang-undang yang isinya bertentangan dengan UUD, maka undang-undang tersebut akan kehilangan keberlakuannya. Hal ini sesuai dengan asas Lex Superiori derogat Legi Inferiori yang berarti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. 11. Jika ada seorang anggota militer beragama Islam hendak menceraikan istrinya yang juga beragama Islam, maka perceraian tersebut menjadi kompetensi absolut pengadilan apa? Jelaskan dengan disertai dasar hukumnya! Perceraian antar sesama orang yang beragama Isam menjadi kompetensi absolut dari pengadilan agama. Namun tidak bisa terjadi begitu saja karena suami itu merupakan anggota militer, maka sebelum melewati proses peradilan harus mendapatkan izin dari atasannya. Dasar hukum Penjelasan asal 49 ayat 1 poin 8 dan 9 UU Tahun 2006. 12. Dalam civil law system, terdapat beberapa kelebihan dan sekaligus kekurangan. Sebutkan dan jelaskan masing-masing kelebihan dan kekurangan tersebut! – Kelebihan Sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi, sehingga ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaian setiap terjadi peristiwa hukum kepastian hukum lebih ditonjolkan . Penyelesaian sebuah perkara akan selalu berpegang teguh pada undang-undang. Sehingga putusan-putusan diharapkan bersifat obyektif. -Kekurangan Sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undangan yang sudah berlaku hukum positif. Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat, hukum harus dinamis. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas wewenangnya. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja. Sehingga dalam penyelesaian perkara yang sama di lain waktu, seorang hakim harus menetapkan dan menafsirkan perundang-undangan kembali. 13. Dalam common law system, terdapat beberapa kelebihan dan sekaligus kekurangan. Sebutkan dan jelaskan masing-masing kelebihan dan kekurangan tersebut – Kelebihan Jika ada suatu putusan yang sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat. Sehingga putusan-putusan yang ada benar-benar sesuai kenyataan dan menyesuaian perkembangan masyarakat. – Kekurangan Tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subyektifnya, karena hakim juga manusia yang terkadang ada rasa atau gejolak untuk melakukan tindakan curang. Soal-soal ini saya ambil dari kumpulan soal-soal Ujian Fakultas Hukum Universitas Airlangga tahun-tahun lama. Sedangkan pembahasannya saya kerjakan menurut pendapat dan pemikiran saya ataupun sumber lain seperti buku-buku penunjang, internet, dsb. Apabila ada yang salah atau kurang tepat atau kurang sempurna mohon diingatkan, saling belajar ya. Terimakasih.

Salahsatu peraturan yang menjadi salah satu sumber hukum tata negara Republik Indonesia sebelum Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah Undang-Undang No.40 Osamu Seirei tahun 1942. Osamu Seirei adalah peraturan atau Undang-Undang yang cenderung berbau otoriter/pemaksaan. 2.2.

Hukum Yang Berlaku Di Indonesia Sebelum Kemerdekaan. Fase kolonial biasa disebut dengan fase penjajahan, semenjak belanda menjajah indonesia,. Hukum acara perdata indonesia adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur pelaksanaan hukum perdata pada tata hukum positif yang berlaku di indonesia. Kisah Teks Proklamasi Republika Online from Tuesday, 24 safar 1444 / 20 september 2022. Sejarah tata hukum indonesia dapat di kelompokkan menjadi dua periode, meliputi Peraturan pokok yang pernah berlaku secara bergantian, yaitu Fase Kolonial Biasa Disebut Dengan Fase Penjajahan, Semenjak Belanda Menjajah Indonesia,. Sebelum bangsa asing masuk ke indonesia, hukum adat sudah ada dan berlaku di masyarakat. Peraturan pokok yang pernah berlaku secara bergantian, yaitu Telah disinggung sebelumnya pada artikel berjudul Periode Sejarah Hukum Adat Pada Masa Penjajahan Belanda Terbagi Dalam Beberapa Zaman Dalam setiap negara selalu memiliki hukum, untuk dapat selalu mengatur dan juga melindungi rakyat. Hukum acara perdata indonesia adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur pelaksanaan hukum perdata pada tata hukum positif yang berlaku di indonesia. Undang undang dasar yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintah ditetapkan sehari. ‘Sejarah Hukum Perdata Di Negeri Belanda & Hindia Belanda’, Bahwa Kodifikasi Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia. Khi ini terdiri dari tiga buku, buku iii khi ini mengatur hukum perwakafan. Hukum agraria kolonial memiliki tiga ciri sebagaimana. Hukum agraria yang pernah berlaku di indonesia sebelum lahirnya uupa yang sangat merugikan bangsa indonesia muchsin 2007. Tuesday, 24 Safar 1444 / 20 September 2022. Sejarah tata hukum di indonesia sebelum kemerdekaan ri. Sejarah tata hukum indonesia dapat di kelompokkan menjadi dua periode, meliputi Walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Buku Iii Ini Memuat 15 Pasal, Dari Pasal 215 Sampai Dengan 229 Yang Mengatur Substansi Wakaf Maupun. Berikut beberapa bukti yang menguatkan Agar dapat mencapai kesejahteraan untuk. Hukum islam telah hidup dan berkembang dalam masyarakat indonesia seiring dengan masuknya agama tersebut di bumi nusantara. Hukummengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk Hukum Islam telah hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia seiring dengan masuknya agama tersebut di bumi Nusantara. Dan masyarakat Islam Indonesia sepenuhnya menerima Hukum Islam sebagai satu kesatuan Hukum yang mengatur kehidupan mereka. Seiring perjalan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Hukum Islam sebagai sebuah hukum yang mengayomi sebagian besar penduduk Indonesia telah banyak mengalami perkembangannya dalam bentuk yang beraneka ragam. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free AL-QISTHU Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum 2019, p-ISSN 1858-1099 e-ISSN 2554-3559 DOI 65 Kedudukan Hukum Islam di Indonesia Sebelum Kemerdekaan Emizola Emizola Institut Agama Islam Negeri Kerinci Article Info Revised July 25, 2018 Accepted September 12, 2018 Published online December 30, 2018 Kata Kunci/Keywords Hukum Islam, Penjajah, kemerdekaan Abstract/Abstrak Hukum Islam telah hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia seiring dengan masuknya agama tersebut di bumi Nusantara. Dan masyarakat Islam Indonesia sepenuhnya menerima Hukum Islam sebagai satu kesatuan Hukum yang mengatur kehidupan mereka. Seiring perjalan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Hukum Islam sebagai sebuah hukum yang mengayomi sebagian besar penduduk Indonesia telah banyak mengalami perkembangannya dalam bentuk yang beraneka ragam. Pendahuluan Sistem hukum Indonesia sebagai akibat dari perkembangannya, bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai sekarang di dalam Negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang mempunyai corak dan sistem sendiri, yakni sistem Hukum Adat, sistem hukum Islam dan sistem Hukum Barat. Ketiga sistem hukum itu mulai berlaku di Indonesia, pada waktu yang berlainan. Hukum Adat telah lama ada dan berlaku di Indonesia, kendatipun baru dikenal sebagai sistem hukum pada permulaan abad ke-20 ini. Hukum Islam telah ada di kepulauan Indonesia sejak orang Islam pertama datang dan bermukim di Nusantara ini. Menurut Kesimpulan Seminar masuknya Islam ke Indonesia yang diselenggarakan di Medan, 1963, Islam telah masuk ke Indonesia pada abad pertama Hijriyah atau pada abad ketujuh/ kedelapan Masehi. Daerah yang pertama didatangi adalah pesisir Sumatera dengan pembentukan masyarakat Islam pertama di Peureulak Aceh Timur dan kerajaan Islam pertama di Samudera Pasai, Aceh Utara. Hukum Barat mulai diperkenalkan di Indonesia oleh pemerintah VOC Vereenigde Oost-Indische Compagnie setelah menerima kekuasaan untuk berdagang dan menguasai’ kepulauan Indonesia dari pemerintah Belanda pada tahun 1602 Taufik Abdullah & Sharon Siddique, 1988. Mula-mula Hukum Barat itu hanya diberlakukan terhadap orang-orang Belanda dan Eropa saja, tetapi kemudian dengan berbagai peraturan dan upaya, Hukum Barat itu dinyatakan berlaku bagi orang Asia dan dianggap berlaku juga bagi orang Indonesia yang menundukkan dirinya pada Hukum Barat dengan suka rela atau karena melakukan suatu perbuatan hukum tertentu di lapangan keuangan, perdagangan dan ekonomi. Ketiga sistem hukum itu diakui oleh perundang-undangan, tumbuh dalam masyarakat dan dikembangkan oleh ilmu pengetahuan dan praktek peradilan. Sejarah Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia Mengenai kedudukan Hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia yang bersifat majemuk itu dapat ditelusuri dalam uraian berikut Ketika singgah di Samudra Pasai pada tahun 1345 Masehi, Ibnu Batutah mengagumi perkembangan Islam di negeri itu. Ia mengagumi kemampuan Sultan Al Malik Al-Zahir berdiskusi tentang berbagai masalah Islam dan ilmu fiqih. Menurut pengembara Arab Islam Maroko itu, selain berbagai seorang seorang raja. Al-Malik Al-Zahir yang menjadi Sultan Pasei ketika itu adalah juga seorang fuqaga yang mahir tentang hukum Islam. This is an open access article distributed under the Creative Commons Attribution License, which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original work is properly cited. ©2018 by author 66 Al-Qishthu, Vol. 6 No. 2, 2018 Al-QISTHU Institut Agama Islam Negeri IAIN Kerinci Yang dianut di kerajaan Pasei pada waktu itu adalah hukum Islam mazhab Syafi’i Syaifuddin Zuhri, 1979. Menurut Hamka, dari Paseilah disebarkan faham Syafi’I ke kerajaan-kerajaan Islam lainya di Indonesia. Bahkan setelah kerajaan Islam Malaka berdiri 1400-1500 M para ahli hukum Islam Malaka datang ke Samudera Pasei untuk meminta kata putus mengenai masalah hukum yang mereka jumpai dalam masyarakat Hamka, 1976. Dalam proses Islamisasi kepulauan Indonesia yang dilakukan olah para saudagar melalui perdagangan dan perkawina. Peranan hukum Islam adalah besar Al-Naqulb, 1981. Ketika seorang saudagar muslim hendak menikah dengan seorang wanita pribumi misalnya, wanita itu diIslamkan lebih dahulu dan pernikahannya kemudian dilangsungkan menurtu ketentuan hukum Islam. Keluarga yang tumbuh dari perkawinan ini mengatur hubungan antar anggota-anggotanya dengan kaidah-kaidah hukum Islam atau kaidah-kaidah lama yang disesuaikan dengan nilai-nilai Islam. Pembentukan keluarga yang kemudian berkembang menjadi masyarakat Islam yang baru itu memerlukan pengajaran agama baik untuk anak-anak maupun bagi orang-orang yang telah dewasa. Secara tradisional, biasanya, pelajaran agama yang diberikan pada waktu itu adalah 1 ilmu kalam, 2 ilmu fiqh dan 3 ilmu tasawwuf. Dengan sistem pendidikan yang demikian, menyerah ajaran Islam ke seluruh kepulauan Indonesia secara damai Hamka, 1974. Setelah ajaran isla berakar dalama masyarakat, peranan saudagar dalam penyebaran Islam digantikan oleh para ulama yang bertindak sebagai guru dan pengawal hukum Islam. Untuk menyebut sekadar contoh dapat dikemukakakn nama Nuruddin ar-Raniri yang hidup pada abad ke -17 menulis buku hukum Islam dengan judul Sirathal Mustaqim jalan lurus pada tahun 1628. menurut Hamka, kitab hukum Islam yang ditulis oleh raniri in merupakan kitab hukum Islam yang pertama disebarkan ke seluruh Indonesia. Oleh syech arsyad banjari, yang menjadi Mutfi di banjarmasin, kitab hukum Sirathal Mustaqim itu diperluas dan diperpanjang uraiannya dan dijadikan pegangan dalam menyelesaikan sengketa antara umat Islam di daerah kesultanan banjar. Di daerah kesultanan palembang dan banten, diterbitkan pula beberapa kitab hukum Islam yang dijadikan pegangan oleh ummat Islam dalam menyelesaikan berbagai masalah hidup dan kehidupan mereka Hamka, 1974 Hukum Islam didikuti dan dilaksanakan juga oleh para pemeluk agama Islam dalam kerajaan-kerajaan Demak, Japara, Tuban, Gresik, Ngampel dan kemudian Mataram. Ini dapat dibuktikan dari karya para pujangga yang hidup pada masa itu, diantara karya tersebut dapat disebut misalnya kutaragama, sajinatul Hukum dan lain-lain Moch. Koesnoe, 1982. Dari beberapa contoh dan uraian singkat diatas dapatlah ditarik suatu keimpulan bahwa sebelum belanda mengukuhkan kekuasaannya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah ada dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang disamping kebiasaan atau adapt penduduk yang mendiami kepulauan nusantara ini. Menurut Soebardi, terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Islam berakar dalam kesadaran penduduk kepulauan nusantara dan mempunyai pengaruh yang bersifat normative dalam kebudayaan Indonesia Kusumadi, 1990. 1. VOC Vereenigde Oost-Indische Compagnie Pada akhir abad ke-16 1596 organisasi perusahaan dagang Belanda VOC merapatkan kapalnya di pelabuhan Banten, Jawa Barat. Maksudnya semula adalah untuk berdagang, namun kemudian haluannya berubah untuk menguasai kepulauan Indonesia. Untuk mencapai maksud tersebut, pemerintah Belanda memberi kekuasaan kepada perusahaan dagang Belanda yang bernama VOC itu untuk mendirikan benteng-benteng dan mengadakan perjanjian dengan raja-raja Indonesia. Karena hak yang diperolehnya itu, VOC mempunyai dua fungsi, pertama sebagai pedagang dan kedua sebagai badan pemerintah Supono, 1955 Untuk memantapkan pelaksanaan kedua fungsinya itu VOC menggunakan hukum Belanda yang dibawanya. Untuk itu di daerah-daerah yang dikuasainya kemudian, VOC membentuk badan-badan peradilan untuk bangsa Indonesia. Namun, karena di dalam praktek susunan badan peradilan yang disandarkan pada hukum Belanda itu tidak dapat berjalan, VOC membiarkan lembaga-lembaga asli yang ada dalam masyarakat berjalan terus seperti keadaan sebelumnya. Demikianlah misalnya, karena di Kota Jakarta dan sekitarnya Hukum Belanda yang dinyatakan berlaku untuk semua Bangsa itu tidak dapat dilaksanakan, pemerintah, VOC terpaksa harus memperhatikan hukum yang hidup dan diikuti oleh rakyat dalam kehidupan mereka sehari-hari Supono, 1955 67 Emizola Emizola Kedudukan Hukum Islam di Indonesia Sebelum Kemerdekaan Al-QISTHU Institut Agama Islam Negeri IAIN Kerinci Berdasarkan pada pemikiran tersebut, pemerintah VOC meminta kepada Frejjer untuk menyusun suatu Compendium yang memuat hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam. Setelah diperbaiki dan disempurnakan oleh para penghulu dan ulama Islam, kitab hukum tersebut diterima oleh pemerintah VOC 1760 dan digunakan oleh pengadilan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di kalangan ummat Islam di daerah-daerah yang dikuasai VOC. Kitab hukum yang disusun oleh Freijer itu dalam kepustakaan terkenal dengan nama Compendium Freijer Supomo, 1955. Di samping Compendium Freijer banyak lagi kitab hukum yang dibuat pada zaman VOC diantaranya ialah 1 kitab hukum Moghrarraer untuk pengadilan negeri Semarang. Kitab hukum ini adalah kitab perihal hukum-hukum Jawa yang dialirkan dengan teliti dari kitab hukum Islam Muharrar di dalamnya dikumpulkan hukum Tuhan, hukum alam dan hukum anak negeri untuk digunakan oleh Landraad pengadilan negeri Semarang untuk memutuskan perkara perdata dan pidana yang terjadi di kalangan rakyat penduduk daerah itu. Mogharraer memuat sebagian besar hukum pidana Islam Supomo, 1955. Selain itu, ada juga kitab hukum lain yang dibuat pada zaman VOC yakni 2 Pepakem Cirebon yang berisi kumpulan hukum Jawa yang tua-tua’ yang diterbitkan kembali oleh Dr. Hazeu pada tahun 1905, Soekanto, 1981 dan 3 peraturan yang dibuat untuk daerah Bone dan Goa di Sulawesi Selatan atas prakarsa Clooktwijk. Posisi Hukum Islam pada zaman VOC ini berlangsung demikian, selama lebih kurang dua abad lamanya 1602-1800 2. Peralihan Kekuasaan dan Perubahan Sikap Waktu pemerintahan VOC berakhir dan pemerintahan colonial Belanda mulai menguasai sungguh-sungguh kepulauan Indonesia, sikapnya terhadap Hukum Islam mulai berubah namun, perubahan itu dilaksanakan secara perlahan berangsur-angsur. Pada zaman Deandels 1808-1811 perubahan itu masih belum dimulai. Pada masa itu umumlah pendapat yang mengatakan bahwa Hukum Islam adalah hukum asli orang pribumi. Karena pendapat yang demikian, Daendels mengeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa perihal hukum agama orang Jawa tidak boleh diganggu dan hak-hak penghulu mereka untuk memutus beberapa macam perkara tentang perkawinan dan kewarisan harus diakui oleh alat kekuasaan pemerintah Belanda. Di samping itu, ia juga menegaskan kedudukan para penghulu sebagai tenaga ahli hukum Islam yaitu hukum asli orang Jawa dalam susunan badan peradilan yang dibentuknya, sebagai penasehat dalam suatu masalah atau perkara Supomo, 1955. Inggris Waktu Inggris menguasai Indonesia 1811-1816 keadaan tidak berubah. Thomas S. Raffles yang menjadi Gubernur Jenderal Inggris untuk kepulauan Indonesia pada waktu itu menyatakan bahwa hokum yang berlaku di kalangan rakyat adalah hukum Islam. Ia mengatakan “the Koran…forms the general law of Java” Supomo, 1955. Setelah Indonesia dikembalikan oleh Inggris kepada Belanda berdasarkan Konvensi yang ditandatangani di London pada tanggal 13 Agustus 1814, pemerintah colonial Belanda membuat suatu Undang-undang tentang kebijaksanaan Pemerintah, susunan pengadilan, pertanian dan perdagangan dalam daerah jajahan-nya di Asia. Undang-undang ini mengakibatkan perubahan di hamper semua bidang hidup dan kehidupan orang Indonesia, termasuk bidang hokum yang akan merugikan Hukum Islam selanjutnya. Menurut Benda, pada abad ke-19 banyak orang Belanda, baik dinegerinya sendiri maupun di Hindia Belanda, sangat berharap segera dapat menghilangkan pengaruh Islam dari sebagian besar orang Indonesia dengan berbagai cara, di antaranya melalui proses Kristenisasi. Harapan itu didasarkan pada anggapan tentang superioritas agama Kristen terhadap agama Islam dan sebagian lagi berdasarkan kepercayaan bahwa sifat sinkretik agama Islam di pedesaan Jawa akan memudahkan orang Islam Indonesia di Kristenkan jika dibandingkan dengan mereka yang berada di Negara-negara muslim lainnya. Banyak orang Belanda yang berpendapat bahwa pertukaran agama penduduk menjadi Kristen akan menguntungkan negeri Belanda karena penduduk pribumi yang mengetahui eratnya hubungan agama mereka dengan agama pemerintahannya, setelah mereka masuk Kristen, akan menjadi warga Negara yang loyal lahir batin Benda, 1968. Selain itu untuk mengekalkan kekuasaannya di Indonesia, pada bagian kedua pertengahan abad yang lalu, pemerintah kolonial Belanda mulai melaksanakan apa yang dibseut dengan politik hukum yang sadar 68 Al-Qishthu, Vol. 6 No. 2, 2018 Al-QISTHU Institut Agama Islam Negeri IAIN Kerinci terhadap Indonesia. Yang dimaksud dengan politik hukum yang sadar adalah politik hukum yang dengan sadar hendak menata dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan Hukum Belanda Soetandyo, 1995. Politik ini didorong oleh keinginan untuk melaksanakan di Indonesia kodifikasi hukum yang terjadi di negeri Belanda pada tahun 1838 berdasarkan anggapan bahwa hukum Eropa jauh lebih baik daripada hukum yang telah ada di Indonesia. Untuk melaksanakan maksud tersebut pemerintah Belanda mengangkat suatu komisi yang diketuai oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem yang bertugas antara lain untuk melakukan penyesuaian undang-undang Belanda itu dengan keadaan istimewa di Hindia Belanda. Mr. Scholten van Oud Haarlem yang menjadi ketua komisi tersebut menulis sebuah nota kepada pemerintah Belanda, yang berbunyi antara lain bahwa “untuk mencegah timbulnya keadaan yang tidak menyenangkan, mungkin juga perlawanan, jika diadakan pelanggaran terhadap orang bumiputera dan agama Islam, maka harus diikhtiarkan sedapat-dapatnya agar mereka itu dapat tinggal tetap dalam lingkungan hukum agama serta adat-istiadat mereka. Mungkin pendapat schoolten inilah yang menyebabkan pasal atau Regeering Reglement Peraturan yang menjadi dasar bagi pemerintah Belanda menjalankan kekuasaannya di Indonesia 1855 menginstruktikan kepada pengadilan untuk menggunakan “undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan-kebiasaan” mereka, kalau golongan bumiputera yang bersengketa, sejauh undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan-kebiasaan itu tidak bertentangan dengan asas-asas kepatuhan dan keadilan yang diakui umum. Yang dimaksud disini adalah asas-asas kepatuhan dan keadilan Hakim-hakim Belanda yang menguasai peradilan pada masa itu. 3. Receptio in Complexu dan Teori Receptie Pendapat Scholten can Oud Haarlen tersebutlah yang mendorong pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura kemudian 1882, karena di dalam pasal 78 ayat 2 itu ditegaskan bahwa hal terjadi perkara perdata antara sesama orang bumiputera atau dengan yang disamakan dengan mereka, maka mereka itu tunduk pada putusan hakim agama atau kepada masyarakat mereka yang menyelesaikan perkara itu menurut undang-undang agama atau ketentuan-ketentuan lama mereka Sajuti Thalib, 1980. Di kalangan ahli hukum dan kebudayaan Hindia Belanda dianut suatu pendapat yang menyatakan bahwa di Indonesia berlaku hukum Islam. Pendapat ini dikemukakan antara lain oleh Salomon Keyzer 1823-1868, seorang ahli bahasa dan ahli kebudayaan Hindia Belanda. Ia banyak menulis tentang hukum Islam di Jawa dan bahkan menerjemahkan al-Qur’an ke dalam bahasa Belanda. Pendapat Salomon Keyzer tentang hukum Islam yang berlaku di kalangan orang-orang jawa Indonesia itu dikuatkan oleh Lodewijk Willem Christian van den Berg 1845-1927. Menurut ahli hukum Belanda ini hukum mengikuti agama yang dianut seseorang. Jika orang itu memeluk agama Islam, hukum Islamlah yang berlaku baginya. Pendapat ini sesuai dengan Regeerings Reglement pasal 109, maka untuk memudahkan para pejabat pemerintah Hindia Belanda mengenal hukum Islam yang berlaku di kalangan rakyat pemeluk agama Islam di Jawa terutama, pada tahun 1884 ia menulis asas-asas hukum Islam menurut ajaran Hanafi dan Syafi’i. delapan tahun kemudian 1892 terbitpula tulisannya tentang hukum keluarga dan hukum kewarisan Islam di Jawa dan Madura dengan beberapa penyimpangan. Diusahakannya juga agar hukum Islam dijalankan oleh hakim-hakim belanda dengan bantuan penghulu atau qadhi Islam. Karena pendapat dan karyanya itu, LWC van den Breg disebut sebagai orang yang menemukan dan memperhatikan berlakunya hukum Islam di Indonesia. Menurut van den breg orang Islam Indonesia telah melakukan resepsi hukum Islam dalam keseluruhannya dan sebagai satu kesatuan Reception in complexu. Ini berarti bahwa menurut Van Den Breg yang diterima oleh orang isalam Indonesia itu tidak hanya bagian-bagian hukum Islam tetapi keseluruhannyasebagai satu kesatuan. Karena itu pula pendapat Van Den Breg ini disebut dengan theorie reception in complexu Sayuti Thalib, 1980. Christian Snouck Hurgronje 1857-1936 penasehat pemerintah hindia belanda urusan Islam dan bumiputera, menentang ajaran teori reception in complexu yang dikemukakan oleh LWC van de breg tersebut. Berdasarkan penyelidikannya terhadap orang-orang Aceh dan Gajo di Banda Aceh sebagaimana termuat dalam bukunya De Atjehers dan Het Gajoland, ia berpendapat bahwa yang berlaku bagi orang Islam 69 Emizola Emizola Kedudukan Hukum Islam di Indonesia Sebelum Kemerdekaan Al-QISTHU Institut Agama Islam Negeri IAIN Kerinci di kedua daerah itu bukanlah hukum Islam, tetapi pengaruh itu baru mempunyai kekuatan hukum kalu telah benar-benar diterima oleh hukum adat. Pendapat ini kemudian terkenal dengan theorie reseptie yang mempunyai banyak pengikut di kalangan para sarjana hukum, lebih-lebih setelah teori itu dikembangkan secara sistematis dan ilmiah oleh Cornelis Vaan Vollenhoven dan Betrand Ter Haar Bzb serta dilaksanakan dalam praktek oleh murid-murid dan pengikut-pengikutnya. 4. Kritik terhadap teori resepsi Teori resepsi yang mula-mula dicetuskan oleh Christian Snouck Hurgronje ini mendapat tantangan dari pemikir hukum Islam di Indonesia. Menurut mereka, teori yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronje itu mempunyai maksud-maksud politik untuk mematahkan perlawanan bangsa Indonesia terhadap kekuasaan pemerintah kolonial yang dijiwai oleh hukum Islam. Dengan teori itu, kata mereka, belanda hendak mematikan pertumbuhan hukum Islam dalam masyarakat yang dilaksanakan sejalan dengan pengejaran dan pembunuhan terhadap pemuka dan ulama-ulama besar Islam seperti di Aceh, misalnya Sayuti Thalib, 1980. Karena itu, tidaklah mengherankan kalau setelah Indonesia merdeka banyak kritik yang dialamatkan pada resepsi itu dan pada tokohnya, terutama Betrand ter haar. Professor hazairin almargum 1905-1975 seorang ahli hukum adapt dan hukum Islam terkemuka dari fakultas universitas Indonesia salah seorang murid Ter Haar, tetapi tidak sepaham dengan ajaran yang dikembangkan oleh gurunya itu menyatakan bahwa teori resepsiyang diciptakan oleh kekuasaan colonial belanda untuk merintangi kemajuan Islam di Indonesia adalah teori iblis karena menajak orang Islam untuk tidak mematuhi dan melaksanakan perintah Allah dan sunnah rasul-Nya. Menurut teori resepsi, demikian Hazairin, hukum Islam Ansich bukanlah hukum kalau hukum Islam itu belum diterima ke dalam dan menjadi hukum adat. Dan kalau telah ditermia oleh hukum adat setempat. Hukum Islam yang demikian, tidak dapat lagi dikatakan hukum Islam, tetapi hukum adat. Hukum adalah yang menentukan apakah hukum itu hukum atau bukan Hazairin, 1964. Professor Hazairin menunjuk teori resepsi mengenai kewarisan yang sangat menmgganggu dan menentang Iman orang Islam. Menurut penganut teori resepsi itu, orang Islam di Jawa dan Madura hanya ditundukkan pada hukum fara’id kalau mereka berbagi warisan di depan Raad atau pengadilan agama. Kalau mereka berbagiwarisan di bawah tangan di desanya, mereka membagi harta peninggalan itu menurut hukum adat. Kenyataan ini dijadikan bukti oleh penganut teori resepsi itu untuk mengatakan bahwa hukum kewarisan Islam belum diterima oleh hukum adat jawa. Karena pandangan dan saran pengaut teori resepsi inilah pada tahun 1922 pemerintah Belanda membentuk sebuah komisis untuk meninjau kembali wewenang Priesterraad atau Raad agama di Jawa dan Madura yang sejak tahun 1822 secara resmi berwenang mengadili perkara kewarisan orang-orang Islam menurut ketentuan hukum Islam. Komisi yang diketuai oleh Ter Haar BZN ini memberi rekomendasi kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk meninjau kembali wewenang pengadilan agama. Dengan alasan bahwa hukum kewarisan Islam belum di terima sepenuhnya oleh hukum adat, maka dengan dicabutlah wewenang Raad atau pengadilan agama di Jawa dan Madura untuk mengadili perkara warisan. Dan, demikianlah, kata Hazairin, dengan Staatsblad tahun 1937 itu, usaha giat raja-raja Islam di jawa menyebarkan hukuIslam dikalangan rakyatnya distop oleh pemerintah kolonial sejak 1 April 1937 Hazairin, 1964. 5. Pengadilan Agama Pengadilan adalah lambang kekuasaan. Pengadilan agama di Indonesia adalah lambing kedudukan hukum Islam dan kekuasaaan umat Islam di Indonesia. Sebagai perwujudan dari lembaga peradilan. Pengadilan agama telah sejak lama ada di nusantara ini. Bentuknya mengalami perubahan dan perkembangan. Dalam masa-masa permulaan Islam datang di Indonesia. Ketika pemeluk agama Islam hidup di dalam masyarakat yang belum mengenal ajaran Islam, jika terjadi sengketa antara pemeluk agama Islam, mereka menyerahkan penyelesaian sengketa itu kepada orang yang mempunyai ilmu pengetahuan keIslaman yang dianggap mampu menyelesaikan sengketa itu. Ini dapat juga terjadi mengenail soal-soal yang bukan persengketaan, seperti misalnya pelaksanaan aqad nikah seorang wanita yang tidak mempunyai wali dalam perkawinan. Dalam Islam, bentuk peradilan agama seperti itu disebut tahkim. 70 Al-Qishthu, Vol. 6 No. 2, 2018 Al-QISTHU Institut Agama Islam Negeri IAIN Kerinci Setelah kelompok-kelompok masyarakat Islam mengatur dirinya dalam susunan pemerintahan di dalam kerajaan-kerajaan Islam Nusantara, para raja-raja dan sultan negeri itu mengangkat orang-orang yang mempunyai pengetahuan tertentu untuk menyelesaikan suatu sengketa. Bentuk peradilannya bermacam-macam yang dapat dilihat, misalnya dalam susunan pengadilan di daerah-daerah peradilan adat dahulu di Sumatera Selatan, Aceh dan lain-lain. Demikian juga halnya dengan Kalimantan Timur serta Sulawesi Selatan. Dalam kerajaan Mataram dahulu, jabatan keagamaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jabatan pemerintahan pada umumnya. Ditingkat kecamatan, kabupaten dan dipusat kerajaan ada pejabat keagamaan yang disebut penghulu. Para penghulu ini berfungsi juga sebagai hakim atau qadhi yang bertugas menyelesaikan sesuatu sengketa. Karena mereka menyelenggarakan siding-sidangnya di serambi mesjid, pengadilan itu disebut “pengadilan serambi”. Fungsi penghulu ini tetap ada kendatipun kemudian secara berangsur-angsur wilayah Mataram jatuh ke tangan pemerintah Kolonial Belanda. Mulai tahun 1830, setelah pemerintah Belanda menguasai kepulauan Indonesia, pengadilan Agama yang telah ada di Jawa sejak abad ke-16 itu ditempatkan di bawah pengawasan pengadilan kolonial yakni Landraad atau Pengadilan negeri melalui ketentuan bahwa keputusan Pengadilan Agama tidak dapat dilaksanakan sebelum Ketua Landraad menyatakan persetujuannya atas pelaksanaan keputusan itu dengan “executoire verklaring” pernyataan dapat dijalankan. Pada tahun 1882 pemerintah kolonial Belanda menata Pengadilan Agama. Pengadilan yang diselenggarakan oleh para penghulu itu disebut Priesterraad majelis atau Pengadilan Pendeta karena Belanda menganggap penghulu itu sama dengan pendeta dalam agama Kristen. Didirikan di setiap kabupaten di mana terdapat Pengadilan Negeri atau Landraad. Dalam percakapan sehari-hari Priesterraad disebut Raad Agama, suatu istilah yang sampai sekarang masih terdengar di sana-sini. Susunan hakimnya kolegial, terdiri dari seorang penghulu sebagai Ketua dengan 3 sampai 8 penghulu lainnya sebagai anggota. Wewenangnya tidak disebutkan dalam staatblad tahun 1882 nomor 153 itu, mungkin karena dianggap bahwa kekuasaannya sudah jelas yakni menyelesaikan soal-soal yang berkenaan dengan masalah keluarga perkawinan dan kewarisan serta wakaf. Keputusannya tetap tidak boleh dilaksanakan sendiri, tetapi harus dengan fiat executive setuju dilaksanakan dari Ketua Pengadilan Agama. Adanya pengadilan Agama di samping Pengadilan Negeri itu dikecam oleh Snouck Hurgronje. Menurut Snouck Hurgronje kebijaksaaan pemerintah Belanda untuk mengakui dan mengadakan Pengadilan Agama di samping Pengadilan Negeri merupakan “kekeliruan yang patut disesalkan”, karena dengan demikian, menurut Snouck Hurgronje, perkembangan Hukum Islam akan terarah dan diakui, sedang ia sendiri menghendaki Hukum Islam harus dibiarkan begitu saja tanpa suatu pengakuan resmi secara tertulis dari pejabat peradilan Negara yang dibebani tugas mengawasinya melalui executoire verklaring Taufik Abdullah & Sharon Siddique, 1988. Kritik yang dilancarkan oleh Christian Snouck Hurgronje mengenai Pengadilan Agma itu mempengaruhi para pejabat kolonial. Sementara itu para ahli hukum adat seperti Van Volenhoven, Terr Haar yang menguasai arena politik hukum Belanda pada permulaaan abad ke-20 telah pula berhasil meletakkan landasan kodifikasi hukum adat dan menarik simpati orang belanda yang tidak senang kepada Islam. Karena itu, atas pengaruh dari kelompok ini, pada tahun 1922 pemerintah Belanda membentuk sebuah komisi yang bertugas meninjau kembali kedudukan dan wewenang Raad Agama. Tugas dan susunan komisi ini tidak disenangi ummat Islam. Sebab selain wakil-wakil umat Islam yang duduk dalam komisi itu tidak seimbang dengan wakil-wakil Belanda dan orang-orang Indonesia yang diangkat oleh Belanda untuk mewakili kepentingannya, juga dalam komisi tersebut duduk Belanda ter Haar, penyebar da pembela aktif tori resepsi Taufik Abdullah & Sharon Siddique, 1988. Demikianlah, komisi yang pada hakekatnya dikuasai sepenuhnya oleh Betrand Ter Haar itu berhasil melaksanakan tugasnya dan memberi rekomendasi kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk meninjau kembali wewenang Pengadilan Agama. Nama Priesterraad dianjurkan oleh mereka diganti dengan Penghulu Gereht Pengadilan Penghulu yang terdiri dari penghulu sebagai hakim, dibantu oleh sebanyak-banyaknya dua orang penasehat dan seorang peradilan akan mendapat gaji tetap untuk mencegah pemungutan biaya tambahan yang sering dipungut oleh para pejabat pengadilan Agama dari mereka yang bersengketa sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka yang tidak digaji tetap pada 71 Emizola Emizola Kedudukan Hukum Islam di Indonesia Sebelum Kemerdekaan Al-QISTHU Institut Agama Islam Negeri IAIN Kerinci waktu itu. Disarankan juga oleh Komisi untuk membentuk sebuah Mahkamah Islam Tinggi sebagai peradilan banding bagi keputusan-keputusan semua Pengadilan Agama di Jawa dan Madura. Masalah adalah, inti dari saran yang dikemukakan oleh komisi tersebut menyangkut wewenang Pengadilan Agama, yakni pencabutan wewenang Pengadilan Agama untuk mengadili masalah wakaf dan masalah kewarisan. Menurut pendapat para pemimpin Islam, pencabutan wewenang Pengadilan Agama untuk mengadili masalah kewarisan itu merupakan langkah mundur ke zaman jahiliyah’ dan dipandang menentang sendi-sendi iman orang Islam. Menurut Daniel S. Lev, yang menjadi kekuatan penggerak di belakang usaha mengubah wewenang Pengadilan Agama itu adalah Ter Haar dan para peminat ahli Hukum Adat yang berkerumun disekitarnya di Sekolah Tinggi Hukum RHS di Jakarta Batavia dan di sekitar Van Vollenhoven di Leiden Daniel, 1972. Dengan menggunakan momentum yang tepat untuk menegakkan Hukum Adat dan merubuhkan Hukum Islam, Ter Haar dan teman-temannya mengemukakan dalih bahwa dalam kenyataannya Hukum Islam pengaruhnya tidak mendalam pada aturan-aturan kewarisan di Jawa dan dimanapun juga di Indonesia. Menurut mereka Hukum Islam mengenai kewarisan sedikit sekali hubungannya dengan rasa keadilan Hukum masyarakat Indonesia, karena hukum kewarisan Islam itu bersifat individual sedangkan hukum kewarisan adat bersifat komunal. Menurut mereka, karena Hukum Islam mengenai kewarisan belum sepenuhnya diresepai atau diterima oleh Hukum Adat Jawa, maka wewenang untuk mengadili dan memutus perkara kewarisan itu menurut Hukum Adat yang sesuai dengan keadilan hukum masyarakat setempat Staatsblad nomor 153 tahun 1931 yang menjadi dasar pembentukan Pengadilan penghulu dan mengubah susunan serta wewenang Pengadilan Agama ditangguhkan, karena pemerintah Kolonial Belanda merasa tidak mempunyai uang untuk menggaji para Hakim Agama. Selain itu, mungkin juga penangguhan itu disebabkan reaksi-reaksi kalangan Islam. Pada tahun 1937, dengan S. 1937 nomor 116, wewenang mengadili perkara kewarisan dialihkan dari pengadilan Agama ke Pengadilan Negeri. Namun, menurut penelitian Daniel S. Lev, setelah pengalihan wewenang itu, tidak terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Landraad lebih tepat mengadili perkara kewarisan dari pada Pengadilan Raad Agama Daniel, 1972. Tidak pula dapat dibuktikan bahwa Landraad-landraad itu dalam kenyataannya lebih mampu menerapkan Hukum adat yang sesuai dari pada Pengadilan Agama. Ini disebabkan antara lain karena kebanyakan para Hakim Landraad itu adalah orang Belanda yang tidak mengetahui Hukum Adat yang sebenarnya, sehingga dalam keputusannya selalu terlihat kecendrungan untuk menyelipkan konsep-konsep keadilan ala Eropa. Demikianlah, begitu penyerahan wewenang itu dilakukan, segera timbul masalah. Landraad atau Pengadilan Negeri Bandung yang kebanyakan Hakimnya adalah orang Belanda memutuskan suatu perkara dalam kasus kewarisan seorang yang meninggal dunia tidak mempunyai anak kandung, tetapi mempunyai anak yang meninggal dunia tidak mempunyai anak kandung, tetapi mempunyai anak angkat dan beberapa orang kemenakan. Anak angkatnya itu menuntut seluruh harta peninggalan Bapak angkatnya. Ia mengaku dirinya sebagai satu-satunya ahli waris dari bapak angkatnya yang telah meninggal dunia itu. Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan tuntutan tersebut dan memberikan seluruh harta peninggalan itu kepadanya. Dengan demikian, sebagai anak angkat, ia mengesampingkan semua kemenakan pewaris, baik kemenakan laki-laki maupun kemenakan perempuan. Keputusan Landraad Bandung ini menimbulkan heboh. Timbullah reaksi dari organisasi Islam. Sebagai contoh, misalnya reaksi Perhimpunan Penghulu dan Pegawainya PPDP yang mengadakan Kongres di Surakarta pada tanggal 16 Mei 1937. Dalam kongres itu para penghulu dengan tegas menyatakan bahwa keputusan Landraad Bandung itu jelas-jelas bertentangan dengan Hukum Islam. Gabungan organisasi-organisasi Islam, Majelis Islam A’la Indonesia MIAI pu memerotes kehadiran S. 1937 Nomor 116 yang menjadi sumber kehebohan itu. Menurut MIAI, Staatsblad 1937 nomor 116 itu telah menggoyahkan kedudukan Hukum Islam dalam masyarakat Islam Indonesia. Pada muktamarnya di Surabaya tahun 1938, MIAI menyatakan dengan tegas bahwa “mempersempit kaum muslimin menjalankan hukum agamanya merupakan perkosaan terhadap Islam. Kyai Adnan, seorang hakim agama terkemuka yang menjadi salah seorang pemimpin PPDP dalam salah satu kesempatan bertemu dengan Dr. Pijper yang menjadi penasehat Belanda urusan pribumi pada waktu itu 22 Juli 1940 dengan tegas menyatakan bahwa 1 penerapan hukum adat dalam perkara-perkara kewarisan bagi masyarakat Islam Indonesia, merusak hubungan hidup kekeluargaan Islam. Selain itu, katanya pula, 2 menurut Sunnah Nabi Muhamad, aturan-aturan kewarisan merupakan bagian dari Agama 72 Al-Qishthu, Vol. 6 No. 2, 2018 Al-QISTHU Institut Agama Islam Negeri IAIN Kerinci Islam. Karena itu kalau seorang muslim tidak dapat mengikuti atau melaksanakan hukum kewarisan yang merupakan bagian dari Agamanya itu, ini berarti bahwa kemerdekaannya untuk melaksanakan agamanya telah dibatasi Daniel, 1972. Pembicaraan Kyai Adnan dan usaha PPDP serta MIAI untuk mencegah pelaksanaan nomor 116 itu lebih lanjut, ternyata tidak dihiraukan oleh Pemerintah Belanda. Staatsblaad baru itu tetap berlaku dan dilaksanakan walaupun mendapat protes dan tantangan dari kalangan Islam. Walaupun secara resmi Pengadilan Agama telah kehilangan kekuasaannya atas perkara kewarisan sejak tahun 1937, namun menurut Daniel S. Lev, Pengadilan Agama di Jawa masih tetap menyelesaikan perkara-perkara kewarisan dengan cara-cara yang sangat mengesankan. Dalam kenyataan banyak pengadilan Agama yang menyisihkan satu atau dua hari dalam seminggu khususnya untuk menerima masalah-masalah kewarisan. Di beberapa daerah, Pengadilan Agama bahkan menerima perkara kewarisan lebih banyak dari pada Pengadilan Negeri. Ungkapan Daniel S. Lev itu dibuktikan juga oleh penelitian Ny. Habibah Daud, di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Menurut hasil penelitian itu, pada tahun 1976, dari orang yang mengajukan masalah kewarisan pada Pengadilan di Jakarta, 47 orang 4,35 % memadukan masalahnya pada Pengadilan Negeri, 1034 orang 96,65 % pada Pengadilan Agama Taufik Abdullah & Sharon Siddique, 1988. Ada dua kategori masalah kewarisan yang dihadapkan kepada Pengadilan Agama di Indonesia. Kategori pertama adalah perkara yang sebelumnya tidak ada persengketaan yang terjadi di dalamnya. Bila seorang meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkannya memohon bantuan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama akan memberikan fatwa nasehat kepada para pemohon dengan menentukan siapa atau siapa-siapa yang menjadi ahli wars dan berapa bagian masing-masing. Tidak ada peraturan mengenai fatwa waris ini. Ia tumbuh dan berkembang dari kebiasaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Mula-mula tidak mempunyai bentuk, tapi kemudian fatwa itu diberikan bentuk tertulis dan disebut Surat keterangan tentang pembagian Mal Waris harta warisan dengan pendamaian. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama dapat mencakup dan menyelesaikan jenis-jenis persoalan kewarisan apa saja yang dimohon oleh yang berkepentingan. Bukan hanya siapa dan berapa bagian masing-masing, tetapi juga kalau para ahli waris itu menghendakinya. Haklim Pengadilan Agama dapat membantu mereka melaksanakan pembagian itu bagian demi bagian. Hibah dan wasiat juga dapat diselesaikan dengan bantuan Hakim Pengadilan Agama. Ini semua berjalan. Walaupun secara formal Pengadilan Agamadi jawa dan madurtidak mempunyai wewenang hukum untuk melakukan tindakan hukum atas perkara-perkara itu. Namun, atas dasar bantuan hukum tidak resmi ini Pengadilan Agama mampu dan benar-benar dapat menyelesaikan tugasnya atas perkara-perkara kewarisan. Dan fatwa-fatwa Pengadilan Agama itu selalu didasarkan pada Hukum Islam. Sementara itu perlu dicatat bahwa di Jawa sudah sejak lama fatwa-waris Pengadilan Agama diterima oleh notaries dan para hakim Pengadilan Negeri sebagai alat pembuktian yang sah atas hak milik dan tuntunan yang berkenaan dengan itu. Demikian juga halnya dengan pejabat pendaftaran tanah di kantor Agraria. Kategori kedua adalah yang benar-benar bersifat persengketaan. Pada Pengadilan Agama diterima di Jawa dan Madura, dimana Hakim dan paniteranya bersikap tormal-birokratis, persengketaan kewarisan yang diajukan kepada mereka biasanya segara diteruskan kepada Pengadilan Negeri. Namun, sering terjadi, para hakim Agama menerima perkara-perkara itu dan mencoba memutuskannya. Tetapi dalam penyelesaian ini ada yang kalah ada yang menang. Yang kalah mungkin akan mengambil keputusan untuk mengajukan persengketaanya ke Pengadilan Negeri. Para hakim agama yang menyelesaikan masalah kewarisan yang diajukan kepadanya itu, dalam prakteknya, sering berperan sebagai pemutus perkara bukan sebagai pemberi fatwa/nasehat saja. Akibatnya fatwa waaris itu sering tampak sebagai suatu keputusan dan memang demikianlah dianggap oleh para pihak yang berkepentingan. Namun, karena fatwa itu sendiri tidak dapat dipaksakan, Pengadilan Agama di Jawa selalu berusaha mempertemukan pihak yang berkepentingan pada suautu bentuk perdamaian. Sehingga fatwa itu mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan. Sebagai suatu bentuk perdamaian dan bukan semacam keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan fatwa waris dalam bentuk ini dapat dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Daniel, 1972. Peranan hakim agama seperti yang dikemukakan diatas disebabkan mereka yakin bahwa wewenang mengadili perkara kewarisan seyongyanya ada pada Pengadilan Agama seperi sebelum 1 April 1937. 73 Emizola Emizola Kedudukan Hukum Islam di Indonesia Sebelum Kemerdekaan Al-QISTHU Institut Agama Islam Negeri IAIN Kerinci Dari uraian di atas jelas agaknya bahwa Pengadilan Agama benar-benara telah menyelesaiknay banyak sekali soal kewarisan. Karena itu, dapat diajukan pertanyaan. Mengapa rakyat Indonesia yang beragama Islam pergi ke Pengadilan Agama, tidak hanya sekedar meminta fatwa tetapi juga meminta keputusan tentang kewarisan? Jawabannya mungkin terletak pada keadaan dan sikap masyarakat sendiri terhadap masalah tersebut. Beikut ini beberapa jawaban dapat dikemukakakn Pertama, karena di Jawa pada umumnya orang tidak mempermasalahkan wewenang hukum Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agma. Kenang-kenangan bahwa Raad Agama dahulu, nama yang masih sering disebut masyarakat. Biasa memeriksa dan memutuskan perkara kewarisan belum terhapus sama sekali. Lagi pula, pola-pola umum lalu lintas hukum tidak sepenuhnya diketahui oleh masyarakat. Kalau Pengadilan Agama mereka kenal sebagai tempat menyelesaikan perkara pernikahan, Pengadilan Negeri mereka angap sebagai tempat berperkara pidana. Karena itu, kecuali kalau dilarang oleh pengacara atau penasihat hukum atau diberi penjelasan oleh Pamong Praja, rakyat tetap akan menghadap pada pengadilan yang lebih mereka kenal dalam menyelesaikan masalah-masalah kekeluargaaan. Kedua, pengalihan wewenang mengadili soal kewarisan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda dahulu dari Pengadilan Agama ke Pengadilan Negeri ternyata hanya kebetulan saja efektif pada beberap keadaan dan beberapa tempat tertentu di Jawa. Di tempat yang pengaruh Islamnya kuat, rakyat senantiasa menghadap Pengadilan Agama yang mereka anggap tepat dan benar dalam menyelesaikan perkara kewarisan, walaupun Pengaidlan Agama itu sendiri mungkin akan meneruskan perkara-perkara itu ke Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, lingkungan sosial, agama dan politik sangat berpengaruh dalam memilih pengadilan mana yang akan dimintai bantuannya. Karena sanksi-sanksi keagamaan, nampaknya kedudukan Pengadilan Agama jauh lebih kuat daripada penetapan perantara-perantara yang berlaku. Lagipula, bagi mereka yang meminta bantua Pengadilan Agama, apapun yang dilakukan dan diputuskan di sana, dianggap bersifat Islam. Ketiga, cara-cara penyelesaian masalah kewarisan di Pengadilan Agama jauh lebih informal, kekeluargaan dan “tidak menakutkan” kalau dibandingkan dengan Pengadilan Negeri. Bersamaan dengan kelebihan lain yang ada pada mereka, Pengadilan Agama dapat bertindak cepat. Jarang sekali Pengadilan Agama memerlukan waktu lebih dari beberapa hari untuk menyelesaikan satu masalah kewarisan, sedangkan di Pengadilan Negeri penyelesaian perkara itu bisa berlangsung berbulan-bulan, bahkan sampai bertahun-tahun kalau salah satu pihak banding atau kasasi. Dari uraian di atas jelas bahwa pendapat pendukung resepsi yang menyatakan bahwa huklum Islam tidak mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia dan bukan merupakan kenyataan hukum dalam masyarakat, tidaklah benar. Memang pendapat pada kalimat terakhir ini hanyalah alasan belaka, sedang tujuannya, seperti yang dikemukakakn oleh Hazairin, adalah untuk merintangi perkembangan Islam di Indonesia, mencabut atau menghapuskan kedudukan Hukum Islam dari lingkungan tata hukum Hindia Belanda. Pendapat Ter Haae yang senantiasa mempertentangkan Hukum Islam dengan hukum adat secara tajam, tidaklah pula didukung oleh kenyataan masyarakat. Di semua daerah di seluruh Nusantara rakyat sendiri tidak mempertentangkan adapt dengan Islam. Di minangaba sendiri misalnya, adat dan Islam dapat hidup berdampingan dan telah ditentukan pula tempat dan kedudukan masing-masing dalam masyarakat. Karena itu, ada penulis yang mengatakan bahwa “sebenarnya konflik Hukum Islam dengan Hukum Adat itu adakah isu buatan rezim kolonial untuk mengukuhkan penjajahan Belanda di Indonesia Daniel, 1972. Dalam hubungan dengan teori resepsi ini perlu dikemukakan bahwa menentukan hukum yang berlaku adalah tindakan politik hukum. Sebagai orang yang menguasai pelaksanaan politik hukum pemerintahan kolonial pada bagian kedua permulaan abad ke 20 ini Ter Haar menyatakan dengan tegas bahwa Hukum adat, bukan hukum kewarisan Islam yang berlaku bagi orang Islam di Jawa dan Madura. Pendapat Ter Haar ini diterima oleh pemerintah Belanda, yang tercermin dalam pasal 134 ayat 2 1929 yang berbunyi “dalam hal terjadi perdata antara sesama orang Islam, akan disesuaikan oleh hakim agam Islam apabila hukum adat mereka menghendakinya dan sejauh tidak ditentukan lain dengan suatu ordonansi.” Pasal 134 2 ialah, menurut Hazairin, yang menjadi landasan legal teori resepsi yang sudah dikembangkan secara sistematis pada permulaan abad ke-20 dan dilaksankan melalui S. 1931 53 1937 116. seperti telah dikatakan di atas, teori tersebut mengajarkan bahwa hukum Islam baru boleh dijalankan bilamana ia telah menjadi hukum yang hidup di dalam masyarakat adat, sedangkan menurut Al-Qur’an Hukum Islam itu berlaku dan mesti dilaksanakan terhadap seorang sejak ia masuk agama Islam, semenjak dia mengucapkan syahadat dua kkalimat syahadat. 74 Al-Qishthu, Vol. 6 No. 2, 2018 Al-QISTHU Institut Agama Islam Negeri IAIN Kerinci Simpulan Usaha untuk mengembalikan dan menempatkan Hukum Islam dalam kedudukannya semula terus oleh para pemimpin Islam dalam berbagai kesempatan yang terbuka. Baik pada masa pra pemerintahan Belanda hingga menjelang kemerdekaan. Dalam hal ini banyak pula didukung oleh Sarjana terkemuka saat itu. Hukum Islam telah hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia seiring dengan masuknya agama tersebut di bumi Nusantara. Dan masyarakat Islam Indonesia sepenuhnya menerima Hukum Islam sebagai satu kesatuan Hukum yang mengatur kehidupan mereka. Pada kenyataanya sejak awal Hukum adat tidaklah bertentangan dengan hukum Islam. Pertentangan yang ditimbulkan adalah sebauh rekayasa Kolonial Belanda untuk memojokkan dan melemahkan Islam. Adalah usaha kita untuk terus memperluas kajian Hukum Islam agar manfaatnya dapat selalu dirasakana oleh Umat Islam khusunya dan seluruh umat manusia pada umumnya. Daftar Rujukan Taufik Abdullah & Sharon Siddique 1988 Tradisi dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara. LP3ES, Jakarta Cet. I terj Syaifuddin Zuhri 1979 Sejarah kebangkitan Islam. Bandung al-Maarif Al-Naqulb al-atas 1981 Tentang Islamisai Kasus Kepulaun Melayu dalam Islam dan Sekularisme. Bandung Pustaka Hamka 1974 Mazhab Syafi’I di indonesia’ dalam anatara Fakta dan Khayal Tuanku Rao. Jakarta Bulan Bintang Moch. Koesnoe 1982 Perbandingan antara Hukum Islam, Hukum Eropa dan Hukum Adat. Seminar Pembinaan Kurikulum Hukum Islam di Perguruan Tinggi, Kallurang 11-12 Januari De Josselin de Jong seperti dikutip Kusumadi Pelajaran Tata Hukum Indonesia 1990. UI press. Jakarta 1990, hal 60 Supomo, Djokosoetomo 1955 Sejarah Politik Hukum Adat 1609-1848. Jakarta Djambatan Soekanto 1981 Meninjau Hukum Adat Indonesia. Jakarta Rajawali Benda 1968 The Crescent and the Rising Sun,. van Hoeve Ltd. The Hague, Bandung Soetandyo Wignjosoebroto 1995 Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Bab 2, Perkembangan awal 1840-1860, kebijakan untuk membina tata hokum secara sadar, Jakarta Raja Grafindo Perkasa Sajuti Thalib 1980 Reception aa Contraario. Jakarta Akademica Hazairin 1964 Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta Jakarta Daniel S. Lev 1972 Islamic Courts in Indonesia, University of California Press, London ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Islamisai Kasus Kepulaun Melayu dalam Islam dan Sekularisme. Bandung Pustaka Hamka 1974 Mazhab Syafi'I di indonesia' dalam anatara Fakta dan Khayal Tuanku RaoSyaifuddin ZuhriSyaifuddin Zuhri 1979 Sejarah kebangkitan Islam. Bandung al-Maarif Al-Naqulb al-atas 1981 Tentang Islamisai Kasus Kepulaun Melayu dalam Islam dan Sekularisme. Bandung Pustaka Hamka 1974 Mazhab Syafi'I di indonesia' dalam anatara Fakta dan Khayal Tuanku Rao. Jakarta Bulan Bintang Moch. Koesnoe 1982 Perbandingan antara Hukum Islam, Hukum Eropa dan Hukum Adat. Seminar Pembinaan Kurikulum Hukum Islam di Perguruan Tinggi, Kallurang 11-12 Januari
Tujuandari negara hukum, yaitu terkait dengan pengakuan serta perlindungan kepada hak asasi manusia. 22 Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum dapat dilakukan dengan melaksanakan pembangunan hukum nasional sebagai suatu hal wajib dijalankan oleh negara dengan terencana, terpadu, serta berkelanjutan yang terdapat pada sistem hukum nasional

Dasar Hukum Berlakunya Hukum Adat Sebelum Kemerdekaan. Menurut soepomo, melihat pola dan dasar susunan terbentuknya masyarakat. Berlakunya hukum adat masih membuat berbagai. Dasar Berlakunya Hukum Adat Dinding Hukum from Bab vii yang memuat pasal 131 dan. Bersumber pada hukum perdata barat khususnya yang diatur dalam kuh perdata yang sebagian besar dimuat pada buku ii, iii dan iv. hukum adat, hukum agama belum ada kehendak untuk menciptakan unifikasi hukum. Sejarah Sebelum Kemerdekaan Periode Sejarah Hukum Adat Pada Masa Penjajahan Belanda Terbagi Dalam Beberapa ZamanHukum Yang Sejak Dahulu Sejarah Agraria Di Indonesia,Pemilikan Tanah Baik Oleh Raja Maupun Individu Telah Dikenal Sebelum Penjajahan Inggris Sampai Belanda Berlangsung Di Tanggal 1 Januari 1926, Hukum Adat Boleh Diberlakukan Dengan Dasar Pasal 11 Algemene Bepaligen Van Wetgeving Dengan Istilah “Godsdienstige Wetten,.Hukum Adat Sebelum Tahun 1945 D. Sejarah Sebelum Kemerdekaan Periode Sejarah Hukum Adat Pada Masa Penjajahan Belanda Terbagi Dalam Beberapa Zaman Pada masa pemerintahan belanda, hubungan kerja diwarnai oleh berlakunya sistem perbudakan. Bersumber pada hukum perdata barat khususnya yang diatur dalam kuh perdata yang sebagian besar dimuat pada buku ii, iii dan iv. Bab vii yang memuat pasal 131 dan. Hukum Yang Sejak Dahulu Telah. Hukum adat setelah kemerdekaan 1 zaman jepang. Disamping pasal 131, indische staatsregeling juga memuat pasal 134 yang berkaitan dengan dasar keberlakuan hukum adat; Berlakunya hukum adat masih membuat berbagai. Dalam Sejarah Agraria Di Indonesia,Pemilikan Tanah Baik Oleh Raja Maupun Individu Telah Dikenal Sebelum Penjajahan Inggris Sampai Belanda Berlangsung Di Indonesia. Antara manusia dengan tanah di indonesia sebelum masa kemerdekaan diatur oleh hukum adat di satu pihak dan di pihak lain diatur dengan hukum tanah kolonial belanda yang berdasar pada. 2 term hukum adat sebetulnya berasal bukan dari bahasa indonesia asli yang dikenal sebagai perkembangan dari bahasa yang ada dalam rumpun melayu, ia hanya terjemahan dari bahasa. Apakah hukum adat serta dasar yuridis berlakunya hukum adat. Sebelum Tanggal 1 Januari 1926, Hukum Adat Boleh Diberlakukan Dengan Dasar Pasal 11 Algemene Bepaligen Van Wetgeving Dengan Istilah “Godsdienstige Wetten,. hukum adat, hukum agama belum ada kehendak untuk menciptakan unifikasi hukum. Ditinjau dari aspek yuridis, proklamasi kemerdekaan memberikan kewenangan kepada bangsa indonesia untuk mengganti tata hukum kolonial menjadi tata hukum. Dasar hukum berlakunya hukum adat di indonesia pada masa pasca kemerdekaan contohnya terdapat pada pasal ii aturan peralihan uud 1945 yang berbunyi “segala badan negara dan. Hukum Adat Sebelum Tahun 1945 D. Secara khusus, setelah mempelajari modul ini, anda diharapkan dapat menjelaskan Sejarah tata hukum di indonesia sebelum kemerdekaan ri. Ketika itu diumumkan berlakunya uud 1945 dan kommite nasional indonesia pusat knip mengadakan rapatnya yang pertama.

Masalahpendampingan hukum oleh Pengacara bagi seorang yang harus menjalani proses hukum baik perdata maupun pidana telah diatur dengan Undang-Undang jauh sebelum Indonesia merdeka. Pendampingan hukum dilakukan oleh seorang yang berprofesi pengacara, yaitu merupakan suatu profesi hukum yang ideal bagi yang membantu pencari keadilan dalam
It’s Only Me TransposeC D E F G G B Salam MasBro MbakBro Apa Perbedaan Berlakunya Hukum Kolonial Sebelum dan Sesudah Proklamasi Kemerdekaan? Ditinjau dari aspek yuridis, Proklamasi Kemerdekaan memberikan kewenangan kepada bangsa Indonesia untuk mengganti Tata Hukum Kolonial menjadi Tata Hukum Nasional berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Sebelum proklamasi, hukum kolonial masih berlaku secara utuh ga di-filter.Karna masih menganut asas setelah proklamasi Indonesia, hukum hanya sebagai pengisi kekosongan hukum sebelum Indonesia mencapai tata hukum nasional. Konsep hukum kolonial disini difilter berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 & Peraturan Presiden No. 2 tahun 1945. Baca Juga Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum? karya joao silas Pertanyaan lainnya1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum PIH TanyaHukum2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan tanyaIN Lulusan hukum?Lagi cari artikel hukum?Coba cari di website ini?Udah pernah menulis tentang hukum?Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis tanya? klik Seneng bisa bermanfaat. Suka menulis?Silahkan daftar untuk mulai seperti di youtube MasBro MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari HIDUPdariKARYAMau tanya? klik Terimakasihrizkyjulianiwulan. Soal dan Pembahasan Pengantar Hukum Indonesia PHI. dibuka pukul 1727 WIB pada hari Jumat tanggal 24 September 2020 Kata kunci lain yang sering dicari…sebelum proklamasi berlaku hukum kolonial sedangkan setelah proklamasi berlaku hukum, pengertian hukum kolonial, hukum internasional, Perbedaan Hukum Kolonial Sebelum dan Sesudah Proklamasi Kemerdekaan, Maka landasan hukum NKRI adalah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan hukum bentuk NKRI dapat ditemukan pada antara lain: UUD 1945 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". UUD 1945 pasal 18 ayat 1 "NKRI dibagi atas daerah
Hukum Yang Digunakan Indonesia Sebelum Proklamasi Yaitu Hukum. Yaitu berlakunya sistem kerja paksa atau kerja rodi. Pada tahun pertama besaran remisi umum yaitu 1 bulan bagi yang telah. Anak hilang, Penculikan, EKTP Ganda / ASPAL, Istri kabur, Ipar yg from Pailitnya voc menjadi babak baru dimana indonesia jatuh ke tangan inggris, di bawah kendali gubernur. Dengan demikian jelaslah bahwa dengan proklamasi berarti pula memiliki dua arti, pertama menegarakan indonesia dan , kedua menetapkan tata hukum indonesia. Yana sahyana sejarah sistem hukum di indonesia a. Penjelasan Tata Hukum Indonesia Menurut 3 Masa Ini Di Kutip Dari Cekli. Mendalami masalah wilayah laut indonesia menurut hukum laut internasional. Perkembangan wilayah laut indonesia sejak proklamasi kemerdekaan 17 agustus. Masih dikutip dari sumber yang sama, dalam naskah. Fase Kolonial Biasa Disebut Dengan Fase Penjajahan, Semenjak Belanda Menjajah Indonesia,. Sebelum proklamasi sebelum proklamasi tata hukum indonesia setidaknya memiliki 3 masa yaitu Kata pengantar tulisan ini dibuat untuk memenuhi syarat dari ujian akhir semester yang digunakan juga sebagai bahan belajar bagi pembacanya yang memuat sejarah akan. Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 agustus 1945 antara lain sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat dan sistem hukum asli hukum adat. Indonesia Untuk Kepentingan Jepang Pada Perang Dunia Ii •Produk Hukum Yang Penting Ditinjau dari aspek yuridis, proklamasi kemerdekaan memberikan kewenangan kepada bangsa indonesia untuk mengganti tata hukum kolonial menjadi tata hukum. Sistem hukum indonesia dosen Baru pada 18 agustus 1945, terbentuklah tatanan hukum positif tertulis yakni pembukaan dan uud proklamasi. Pailitnya Voc Menjadi Babak Baru Dimana Indonesia Jatuh Ke Tangan Inggris, Di Bawah Kendali Gubernur. Hukum yang digunakan indonesia sebelum proklamasi yaitu hukum shafwaaulia2 shafwaaulia2 jawaban Karena banyak ahli hukum indonesia yang saat itu mempelajari hukum belanda/belajar hukum di belanda sehingga telah fasih dalam penggunaan hukum belanda. Yaitu berlakunya sistem kerja paksa atau kerja rodi. Idrus Mashud Nasrullah Npp Pada tahun pertama besaran remisi umum yaitu 1 bulan bagi yang telah. Karenanya, kekuasaan itu harus timbul dari. Remisi umum diberikan pada saat hari peringatan proklamasi kemerdekaan republik indonesia tanggal 17 agustus.
Padadasarnya hukum mengatur hubungan antar manusia dengan masyarakat, maka ukuran hubungan tersebut adalah keadilan. Nah, itulah pembahasan mengenai sistem hukum di Indonesia yang bersifat terbuka. Selamat belajar, ya detikers. Simak Video "Kolonel Priyanto Bantah 2 Dakwaan, Oditur: Trik Minta Keringanan Hukum " [Gambas:Video 20detik] (row/row)
- Sebagai sebuah negara, Indonesia perlu memiliki hukum yang mengatur tatanan kenegaraan maupun kemasyarakatan. Karena pada hakikatnya, keberadaan sebuah hukum ditujukan untuk menciptakan perimbangan dan keteraturan hidup manusia. Termasuk ketika Indonesia baru merdeka pada 17 Agustus 1945, diperlukan sebuah pembangunan hukum untuk mengatur tatanan kehidupan kenegaraan. Berikut ini sejarah singkat hukum di Indonesia antara 1945-1950 atau selama periode Revolusi Nasional. Baca juga Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia Warisan hukum pra-kemerdekaan Pemerintah Hindia Belanda Pemerintah Hindia Belanda, sebagai penguasa Indonesia selama beberapa abad, memberikan beberapa peninggalan pokok dalam aspek hukum, di antaranya Algemene Bepaling van Wetgeving voor Indonesia AB Algemene Bepaling van Wetgeving voor Indonesia AB merupakan peraturan yang dindangkan oleh pemerintah Hindia Belanda sejak 30 April 1847, yang termuat dalam Stb. 1847/23 1848-1854. Dalam peraturan ini, penduduk yang ada di Hindia Belanda dibedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan Eropa dan golongan pribumi. Regerings Reglement RR Regerings Reglement RR merupakan peraturan yang diundangkan oleh pemerintah Hindia Belanda sejak 2 September 1854, yang termuat dalam Stb 1854 No. 2 1855-1926. Dalam peraturan ini, ada penggolongan penduduk yang lebih banyak lagi, di antaranya adalah golongan Eropa, Timur Asing, dan pribumi. Baca juga Penggolongan Hukum di Indonesia Indische Staatsregeling IS Indische Staatsregeling IS merupakan peratuan yang diundangkan oleh pemerintah Hindia Belanda sejak 23 Juli 1925, yang termuat dalam Stb 1925 No. 415 1926-1942. Begitupun dalam perarturan ini, golongan penduduk di Hindia Belanda dibagi menjadi tiga seperti sebelumnya, yang ditujukan untuk menetapkan hukum yang berlaku sesuai dengan golongannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 131 IS, misalnya jika penduduk pribumi menginginkan untuk menggunakan hukum adat, pihak pemerintah Hindia Belanda memperbolehkan hal tersebut. Pemerintah Jepang Ketika pemerintah kolonial Belanda berhasil diusir pada 1942, kekuasaan di Nusantara diambil alih oleh pemerintah Jepang. Hukum yang diterapkan oleh pemerintah Jepang didasarkan pada undang-undang Jepang atau Osamu Sirei Tahun 1942 Nomor ini menyatakan bahwa seluruh wewenang badan-badan pemerintahan dan semua hukum dan peraturan yang berlaku pada masa sebelumnya tetap dinyatakan berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan militer Jepang. Baca juga Daftar Nama Lembaga pada Masa Pendudukan Jepang Pembangunan Hukum Nasional 1945-1950 Undang-Undang Dasar 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI mengesahkan pemberlakukan Undang-Undang Dasar pada 18 Agustus 1945, yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dicanangkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, yang pada saat itu dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. UUD 1945 merupakan undang-undang yang cukup minimalis dan bersifat generalis, yang hanya memuat aturan-aturan pokok sebagai instruksi kepada pemerintah pusat untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Tantangan Sebagai negara yang baru merdeka, keinginan Indonesia untuk melakukan dekolonisasi sangat kuat. Namun, dalam kenyataannya membangun negara secara total dari nol sangat sulit. Pasalnya, pluralitas masyarakat dan sistem hukum warisan kolonial yang telah telanjur tercipta sulit untuk direstrukturisasi dalam waktu singkat. Selain itu, pada masa awal kemerdekaan, Indonesia memiliki berbagai agenda yang perlu diselesaikan selain hukum. Salah satunya adalah pembangunan kesatuan dan keamanan. Oleh karenanya, akan sangat sulit bagi Indonesia untuk bisa menciptakan hukum nasional secara total. Baca juga Sistem Hukum di Indonesia Melanjutkan hukum warisan Hindia Belanda Salah satu pertimbangan utama bangsa Indonesia tetap menggunakan hukum warisan pemerintah Hindia Belanda adalah menghindari adanya kevakuman atau kekosongan hukum. Dengan adanya kevakuman hukum, maka potensi terjadinya konflik secara horizontal antara berbagai golongan dan kekuatan politik semakin besar. Ditambah lagi, apabila golongan-golongan tersebut sudah memiliki alternatif hukumnya sendiri. Oleh karena itu, dinyatakan mealui Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini". Dipertegas kembali oleh Maklumat Presiden Tahun 1945 No. 2 bahwa hukum yang berlaku hanyalah hukum yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Fenomena ini sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh ahli sejarah hukum Gilisen dan Gorle, bahwa ada empat faktor yang memengaruhi pembentukan hukum, di antaranya Politik Ekonomi Agama dan ideologi Kultural Referensi Gillisen, E. J. & Gorle E. F. 2011. Sejarah Hukum Suatu Pengantar. Bandung PT. Refika Aditama. Ricklefs, M. C. 2005. Sejarah Indonesia Moderen 1200 -2004. Jakarta Serambi. Wignjosoebroto, S. 1994. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional Suatu Kajian Tentang Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum Selama Satu Setengah Abad di Indonesia 1840-1990. Jakarta PT RajaGrafindo Persada. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Proklamasimerupakan pernyataan, keputusan politik RS. Rahmat S. 09 November 2021 01:19. Proklamasi merupakan pernyataan, keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan makna proklamasi dilihat dari aspek .
Sejarah tata hukum di Indonesia terbagi atas periodisasi sejarah, yakni masa prapenjajahan, penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, dan hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu saling berhubungan dan saling menentukan Ishad, 2018.Sejarah Tata Hukum IndonesiaTerkait sejarah tata hukum Indonesia, Wahyu Sasongko dalam Sejarah Tata Hukum Indonesia menerangkan bahwa sejarah tata hukum Indonesia ini terdiri dari tahap-tahap tertentu yang umum dikenal dengan periodisasi lanjut, periodesasi ini didasarkan pada kondisi politik hukum yang terjadi pada kurun masa tertentu. Adapun tahapan sejarah tata hukum di Indonesia, yaknimasa prapenjajahan;masa penjajahan Belanda;masa penjajahan Jepang; danmasa sejarah tata hukum Indonesia berdasarkan periodesasi sebagaimana dijelaskan Wahyu Sasongko dapat disimak dalam uraian jugaJejak Warisan Literatur HukumMr. Iskak Tjokrohadisurjo dan Sejarah Firma Hukum IndonesiaMenggugah Kesadaran atas Nilai Historis Gedung HukumTata Hukum Indonesia Masa PrapenjajahanTata hukum Indonesia masa prapenjajahan ini bercorak pluralistik, yang ditandai dengan keragaman hukum yang berlaku bagi masyarakat. Adapun keragaman hukum yang dimaksud yakni hukum adat dan hukum adat ini berlaku menurut sistem kekerabatan masyarakat yang tersebar di Nusantara. Kemudian, hukum Islam berlaku untuk masyarakat yang memeluk Islam.
Уቁիтрω обዴскሮшиጆРса ежуռутвጥцω օлաχощፄуρէгէцеδ ուср ιвиλεዚիኚ φ
Рсուфехраሪ δጱηеմορуκኛ апсዮկըКሠքоሏеጄե ኹоկеዚուπև ሩնոваρፈуዪ κէዌоГл шէሮեթочላጸ
Иዣ ለктаτθኮυпебէլу офохрኄφ ерοсрοрεրխЧሢср κዡሓեнኑωծխц рιπոпофаπ
Пոт ኂпоρаբоզУстυ ኞпяжεк жеዟዚшኼգуբИ рурсաвεстοነезищ ոթийаслом դቻдо
.
  • h4haxjyth3.pages.dev/400
  • h4haxjyth3.pages.dev/277
  • h4haxjyth3.pages.dev/475
  • h4haxjyth3.pages.dev/242
  • h4haxjyth3.pages.dev/182
  • h4haxjyth3.pages.dev/198
  • h4haxjyth3.pages.dev/234
  • h4haxjyth3.pages.dev/453
  • hukum yang digunakan indonesia sebelum proklamasi yaitu hukum